UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 31
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik calonnya
dan/atau Pasangan Calon, atau salah seorang dari Pasangan Calon dilarang
mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh
KPU.
(2) Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik calonnya
dan/atau Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik
atau gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan
calon pengganti.
