UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 30
(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang telah
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1
(satu) hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) berakhir.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan
mengikat.
(3) Pasangan Calon yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan oleh
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapat
pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sampai penetapan
hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
