UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 29
Apabila salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan
7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, partai politik atau gabungan partai
politik yang calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan
untuk mengusulkan calon atau Pasangan Calon pengganti.
Pasal 30 ...
PRESIDEN
