Pasal 28
(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa
pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7
(tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu anggota
DPR oleh KPU.
(3) KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan
persyaratan Pasangan Calon.
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan partai politik atau gabungan
pimpinan partai politik dan Pasangan Calon selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sejak diterimanya surat pencalonan.
(5) Apabila Pasangan Calon belum memenuhi syarat atau ditolak karena tidak
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 27,
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan
beserta persyaratan Pasangan Calon atau mengajukan calon baru paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan
oleh KPU.
(6) KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan
persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan
sekaligus pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh)
hari.
(7) Apabila hasil penelitian berkas Pasangan Calon sebagaimana yang
dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai
politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan calon.
