UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 27
Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan Pasangan Calon
ke KPU wajib menyerahkan:
- surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau
para pimpinan partai politik yang bergabung;
- kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk mencalonkan
Pasangan Calon;
- surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang
dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
- surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon Presiden dan
calon Wakil Presiden secara berpasangan;
surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari pegawai
negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
- kelengkapan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
- naskah visi, misi, dan program dari Pasangan Calon secara tertulis.
Pasal 28 …
PRESIDEN
