Pasal 26
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden dilakukan secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik
bersangkutan.
(2) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai politik lain untuk
melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan Calon.
(3) Partai …
PRESIDEN
(3) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai dengan
mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai
politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah diusulkan dalam
satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau
gabungan partai politik lainnya.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan Pasangan Calon
yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
