Pasal 45
BAB 7 — KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk
kampanye yang berasal dari:
- negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya;
pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib
melaporkannya kepada KPU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah masa kampanye berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut
kepada kas negara.
(3) Pasangan Calon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenai sanksi pidana.
(4) Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
