UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 21
BAB 5 — PENDAFTARAN PEMILIH
Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 diberi tanda bukti pendaftaran untuk ditukarkan dengan kartu pemilih untuk
setiap pemungutan suara.
