UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 20
BAB 5 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan Pemilu
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
digunakan sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan
Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pemilih.
