UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 19
BAB 4 — NYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di KPPS dan
KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB V …
PRESIDEN
