UU
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal 22
BAB 5 — PENDAFTARAN PEMILIH
(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat tinggal,
pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
