Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar SK No 184647A PRESIDEN REPIJEUT INDONESTA Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang penempatannya dalam Lembaran Indone sia. memerintahkan ini dengan Negara Republik Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2023 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarua pada tanggal 20 Desember 2023 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIATAHUN 2023 NOMOR 160 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Dep K INDONESIA ang-ur:dangan dan Hukum^ SK No lE4659A anna Djaman ?FIilFIrIXIrFI.'ITFFINI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN2O23 TENTANG PENGESAHAN TREATYOff THE PROHIBITION OF NUCLEAR WEAPONS (TRAKTAT MENGENAI PELARANGAN SENJATA NUKLIR) I. UMUM Kesuksesan agenda pembangunan nasional yang bertujuan untuk memberikan kesejahteraan umum berkaitan erat dengan situasi keamanan di kawasan dan global. Indonesia telah diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk dapat berperan aktif dalam upaya melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Dalam implementasinya, Indonesia telah berkontribusi konkret, baik dalam tataran kawasan maupun global, guna mencapai tqiuan dimaksud. Hal ini di antaranya tercermin dari peranan dan kepemimpinan Indonesia dalam isu-isu pelucutan senjata pemusnah massal (weapons of mass destruction/ WMQ. Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional berperan aktif dalam forum internasional yang berkaitan dengan pelucutan, pelarangan, penyebaran, dan pengawasan senj ata nuklir. Keberadaan senjata nuklir berpotensi mengancam perdamaian dunia melalui risiko pecahnya perang nuklir ataupun melalui kesalahan persepsi ancaman keamanan di antara negara pemilik nuklir serta potensi ancaman serangan siber yang dapat memicu terjadinya peluncuran senjata nuklir secara tidak terprediksi baik oleh aktor negara maupun aktor non negara. Seluruh risiko dimalsud dapat berujung pada terjadinya malapetaka nuklir yang berdampak terhadap kemanusiaan secara tanpa pandang bulu dan lintas batas negara, tanpa terkecuali Indonesia. SK No 184747A Sejarah. . . II{?rfiIf f ilTlf.Tilf +TA Sejarah dan riset menunjukkan bahwa ledakan senjata nuklir memberikan dampak sangat buruk dan mengerikan bagi keberlangsungan manusia, perusakan lingkungan hidup, ancaman terhadap gangguan pasokan makanan, serta hancurnya dan perekonomian secara luas dan global. Malapetaka nuklir juga berdampak secara tidak proporsional dan tanpa pandang bulu terhadap korbannya, khususnya bagi wanita dan anak-anak, bersifat lintas negara, serta berdampak kepada generasi penerusnya melalui paparan radiasi nuklir. Dampak ledakan senjata nuklir demikian tentu tidak sejalan dengan prinsip yang dikandung dalam Intemational Humanitaian Lana (Hukum Humaniter Internasional). Dalam lingkup pengaturan senjata nuklir, rezim multilateral yang saat ini berlaku hanya diatur di bawah Tleatg on the Non-Proliferation of Nudear Weapons yang selanjutnya disingkat NPT yang disepakati tahun 1968. Traktat dimaksud dalam pembentukannya bersifat diskriminatif dengan dikenalkannya dikotomi antara negara pemilik senjata nuklir (rutdear ueapon sfores) yang selanjutnya disingkat NWS dan negara bukan pemilik senjata nuklir (non-nuclear u)eapon statesl yang selanjutnya disingkat NNWS. NPT merupakan kesepakatan besar (grand bargainl bahwa NNWS tidak akan mengembangkan senjata nuklir (nonproliferasi) namun diakui hak berdaulatnya untuk memanfaatkan energi nuklir untuk tujuan damai. Sementara itu, NWS berjanji untuk memulai langkah-langkah konkret menuju penghancuran senjata nuklir secara menyeluruh. Secara substantif, NPT tidak mengatur aspek pelarangan atau membuat tidak sah dari pengembangan, pembuatan, kepemilikan, transfer, penggunaan, dan penyimpanan senjata nuklir. Upaya pelucutan senjata dimaksud hanya didorong secara eksklusif berdasarkan itikad baik (good faith) NWS, sebagaimana diatur dalam Pasal VI NPI. Sehingga, tidak terdapat obligasi mengikat dan memaksa secara internasional guna mencapai pelarangan senjata nuklir secara global dalam kerangka waktu yang jelas dan tetap. Dalam perkembangannya, upaya pelucutan senjata nuklir oleh NWS cenderung mengalami perlambatan hingga saat ini. Hal ini tercermin masih adanya cadangan senjata nuklir meski NPT telah berlaku selama 5 (lima) dekade. Salah satu implementasi komitmen NWS di bawah NPT melalui 64 (enam puluh empat) adion plans hasil Reuieut Conferene di tahun 2010 juga tidak menunjukkan kemajuan berarti, bahkan NWS hanya sekedar berkomitmen pada tqjuan minimal upaya tersebut. Perlambatan . . . SK No 184695A NEPUBUK INDONESIA Perlambatan upaya pelucutan senjata terlihat setelah tahun 2015, ketika pelucutan senjata nuklir mengalami masa percepatan paling terlihat pada periode 1986 - 20O8. Kebijakan militer beberapa NWS terkini antara lain Amerika Serikat, Rusia, dan Inggris bahkan mengindikasikan kembali upaya perlombaan senjata nuklir baru (neut arms racel. Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa jaminan yang paling efektif terhadap keberadaan ancaman dan penggunaan senjata nuklir adalah pelarangan senjata nuklir tanpa syarat, mengikat secara hukum, nondiskriminatif, dan berlaku bagi semua negara tanpa terkecuali. Pemerintah Indonesia juga mendukung pemanfaatan energi nuklir hanya untuk tujuan damai dan akses terhadap kemampuan dan teknologi untuk tujuan dimaksud merupakan hak berdaulat setiap negara. Gambaran riil dari upaya pelucutan senjata nuklir secara komprehensif telah memberikan dorongan politis kepada NNWS guna mencari pendekatan baru yang inklusif dalam upaya menciptakan dunia yang terbebas dari ancaman penggunaan dan keberadaan senjata nuklir. Elemen utama yang perlu diperkuat dan diimplementasikan pada rezim multilateral guna mencapai tu.iuan akhir dimaksud yang tidak dicakup oleh NPT adalah dengan memberikan kewajiban moral yang mengikat semua negara guna membuat tidak sah dan melarang pengembangan, pembuatan, kepemilikan, transfer, penggunaan, dan penyimpanan senjata nuklir. Pendekatan tersebut meletakkan hak hidup damai terbebas dari ancarnan ledakan senjata nuklir sebagai barang milik bersama Qrublic goods) yang berhak diakses oleh setiap manusia. Hal ini berbeda dengan perspektif keamanan yang selama ini berlaku, termasuk pada NPI, dan justru menjadi batu sandungan dalam memajukan agenda pelucutan senjata nuklir secara komprehensif. Prinsip tersebut yang menjadi dasar dukungan dan peran aktif Pemerintah Indonesia dalam proses pembahasan dan adopsi Treatg on tle Prohibition of Nuclear Weapons (Traktat mengenai Pelarangan Senjata Nuklir), yang selanjutnya disingkat TPNW. TPNW sebagai suatu kerangka hukum internasional dinilai secara komprehensif mengatur mengenai hal- hal yang menyangkut upaya membuat tidak sah dan pelarangan senjata nuklir secara global, serta jaminan hak berdaulat setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir bagi tujuan damai. SK No 184651A Proses ,{ TT{TFITIXITFIIITFFTA Proses negosiasi TPNW diselenggarakan melalui konferensi yang dibentuk melalui Resolusi Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa- Bangsa AlRE,Sl7ll2S8 tahun 2O16. Konferensi dimaksud berlangsung dalam 2 (dua) sesi di New York, Amerika Serikat saat Indonesia berperan sebagai salah satu Wakil Presiden mewakili kawasan Asia Pasifik. Konferensi negosiasi TPNW berhasil mengadopsi Traktat dimaksud pada tanggal 7 JuLi 2Ol7 melalui pemungutan suara dengan 122 (seratus dua puluh dua) negara mendukung, 1 (satu) negara menolak yaitu Belanda dan 1 (satu) negara abstain yaitu Singapura. TPNW dibuka untuk penandatanganan pada tanggal 2O September 2017 disela-sela High Leuel Week Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa ke-72 tahun 2017, saat itu Menteri Luar Negeri Republik Indonesia mewakili Pemerintah Indonesia telah menandatangani Traktat tersebut. TPNW mulai berlaku ata,u entry into fore tanggal 22 Jar::'tari 2021. Sejak diadopsi hingga September 2023, telah terdapat 93 (sembilan puluh tiga) negara yang menandatangani TPNW dan 69 (enam puluh sembilan) di antaranya telah meratifikasi dengan Bahamas menjadi negara terakhir yang pada tanggal 19 September 2023. Di kawasan Asia Tenggara, Laos, Malaysia, Thailand, Vietnam, Kamboja, dan Filipina juga telah meratifikasi TPNW. Melihat perkembangan pemberlakuan dan universalisasi TPNW serta peran aktif Indonesia dalam memprakarsai Traktat dimaksud sesuai dengan pandangan dan prinsip kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia dalam agenda pelucutan senjata nuklir secara komprehensif, penting bagr Pemerintah Republik Indonesia selaku salah satu penandatangan awal Traktat dimaksud pada tahun 2Ol7 untuk mengesahkannya melalui Undang-Undang. Upaya pengesahan juga didasarkan kepada Pasal 5 TPNW yang meminta setiap negara mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna melaksanakan kewajibannya berdasarkan Traktat tersebut. Bagi Indonesia, TPNW akan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam mendorong etika internasional yang menggarisbawahi bahaya nyata senjata nuklir terhadap kemanusiaan. Langkah pengesahan juga akan memperluas terciptanya kawasan bebas senjata nuklir dan peluang guna mempromosikan kepentingan politik luar negeri Indonesia, terutama terkait komitmen terhadap implementasi yang seimbang antara agenda pelucutan senjata nuklir, nonproliferasi, dan hak pemanfaatan energi nuklir untuk tujuan damai. SK No 184652A TPNW I ]IIiEtrtrEIA TPNW akan melengkapi komitmen nasional dalam tujuan dimaksud, khususnya terhadap pengesahan Comprehensiue Nuclear-Test- Ban Treatg yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2012, Comprelensiue Safeguards Agreement dan Additional Protoal dari Intemational Atomic Energg Agencg (Badan Tenaga Atom Internasional), sertA Treafu on ile Soutleast Asia Nuclear Weapon Free Zorte (Traktat Kawasan Bebas Senjata Nuklir di Asia Tenggara) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1997. Lebih lanjut, pengesahan TPNW akan menjadi dasar legitimasi dalam penguatan regulasi nasional yang mengatur pelarangan, kriminalisasi, serta membuat tidak sah upaya pengembangan, pemilikan, dan penggunaan senjata nuklir secara nasional, sebagaimana dimandatkan Pasal 5 Traktat dimaksud. Undang-Undang mengenai pengesahan TPNW dapat menjadi dasar yang solid atas proses amendemen Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang sedang berlangsung. Hal ini mengingat Undang- Undang dimaksud belum mengatur secara spesifik elemen membuat tidak sah dan kriminalisasi dari pengembangan, pembuatan, kepemilikan, transfer, penggunEran dan penyimpanan senjata nuklir. Selain itu, pengesahan TPNW oleh Pemerintah Indonesia diharapkan akan bersifat demonstratif, menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Indonesia untuk mengupayakan pelucutan senjata nuklir, sekaligus untuk memberikan contoh yang kuat bagi negara-negara lain agar mengikuti langkah Indonesia untuk segera meratifikasi Traktat dimaksud. Pengesahan dapat menjadi upaya penggalangan terhadap proses yang sama oleh negara lainnya sehingga dapat mendorong percepatan berlakunya TPNW. Bagi Indonesia, pengesahan TPNW memberikan manfaat sebagai berikut:
- memperkuat dasar hukum bagi Indonesia dalam mendukung upaya global untuk melarang/kriminalisasi senjata nuklir, yang mencakup antara lain pengembangan, pengujian, produksi, manufaktur, kepemilikan, penimbunan, transfer, penggunaan atau ancaman penggunaan senjata nuklir;
- memperkuat posisi Indonesia dalam mendukung penerapan etika dan norma internasional terkait dampak destruktif dan bahaya senjata nuklir terhadap kemanusiaan; SK No 184653A
- memberikan . . . MtrEItrIITitrIIIEIT]
- memberikan tekanan politis dan moral terhadap negara-negara pemilik senjata nuklir untuk secara konsisten melaksanakan komitmen pelucutan senjata nuklir secara menyeluruh;
- memberikan tekanan politis dan moral terhadap negara-negara pemilik senjata nuklir untuk tidak melakukan modernisasi persenjataan nuklir dan sarana peluncurnya dengan teknologi terkini, serta mengeluarkan senjata nuklir dari doktrin pertahanannya;
- meningkatkan citra dan peran konstruktif Indonesia di tingkat nasional, regional, dan global dalam mendorong implementasi yang seimbang antara agenda pelucutan senjata nuklir, nonproliferasi, serta pemanfaatan energi dan teknologi nuklir untuk tujuan damai;
- melengkapi komitmen nasional dalam mendorong keseimbangan implementasi agenda dimaksud, khususnya terhadap ratifikasi dan aksesi Treatg on tle Non-Prolifemtion of Nuclear Weapons, Comprehensiue Nuclear-Test-Ban Tfeatg, Comprehensiue Safeguards Agreement dan Additional Protoal dai Intematianal Atomic Energg Agency (Badan Tenaga Atom Internasional), darrr Treafu on the Soutlea.st Asia Nuclear Weapon Free Zone;
- memberikan penekanan pentingnya kawasan Asia Tenggara tetap menjadi kawasan yang stabil dan terbebas dari perlombaan senjata, termasuk senjata nuklir;
- menegaskan kembali komitmen Indonesia bahwa hak berdaulat untuk mengembangkan dan memanfaatkan energi dan teknologi nuklir di Indonesia digunakan semata-mata untuk tujuan damai; dan
- menunjukkan konsistensi Indonesia sebagai negara pihak pada Konvensi Jenewa 1949 dalam memastikan penghormatan nasional terhadap hukum humaniter internasional. Salah satu materi yang diatur oleh Konvensi Jenewa 1949 adaLah pelindungan terhadap penduduk sipil dalam situasi konflik bersenjata. Pengesahan TPNW juga akan menunjukkan penghormatan nasional terhadap 3 (tiga) prinsip utama hukum humaniter internasional yang sudah dianggap sebagai kebiasaan hukum internasional, yaitu prinsip pembatasan, prinsip pembeda, dan prinsip proporsionalitas. Pokok-pokok isi Traktat sebagai berikut:
- Tujuan. Traktat bertujuan sebagai suatu kerangka hukum internasional yang secara komprehensif mengatur mengenai hal-hal yang menyangkut upaya membuat tidak sah dan pelarangan senjata nuklir secara global, serta jaminan hak berdaulat setiap negara untuk memanfaatkan energi nuklir bagi tqiuan damai.
- Ruang. . . SK No 184654A NEFUEUK INDONESIA Ruang lingkup. Ruang lingkup yang diatur oleh Traktat di antaranya terkait Iarangan, deklarasi, pengamanan, upaya penghapusan menyeluruh senjata nuklir, implementasi nasional, kerja sama dan bantuan internasional, rapat, pembiayaan, proses amendemen, penyelesaian sengketa, universalitas, penandatanganan, ratifikasi, pemberlakuan, reservasi, penarikan diri T raktat, hubungan dengan perjanjian lain, pihak penyimpan, dan teks asli. Kewajiban Negara Pihak untuk: a. tidak mengembangkan, menguji, memproduksi, manufaktur, membeli, menguasai atau menimbun persediaan, memindahkan atau menerima pemindahan, menggunakan atau menganczlm untuk menggunakan, membantu, mendukung atau membujuk, mencari atau menerima segala bantuan, memberikan perizinan, atau terlibat dalam segala aktivitas yang dilarang dalam kaitannya dengan senjata nuklir atau perangkat peledak nuklir lainnya di wilayah yuridiksi masing-masing sesuai dengan yang diatur di dalam Traktat; b. melaporkan kepemilikan senjata nuklir terdahulu dan penghapusan program kepada Sekretaris Jenderal PBB sebelum berlakunya Traktat; c. mematuhi safeguards dan instrumen lainnya milik Badan Tenaga Atom Internasional dalam bentuk Agreem.ent; Safeguards d. memverifikasi penghapusan program senjata nuklir melalui kerja sama dengan otoritas internasional yang kompeten dan hasilnya dilaporkan kepada Negara-negara Pihak yang diharapkan dapat dilakukan sebelum pertemuan pertama Negara Pihak; e. mengadopsi langkah hukum, administrasi, dan upaya lain dalam wilayahnya untuk mencegah dan menekan aktivitas yang dilarang di dalam Traktat; f. untuk memberikan bantuan yang cukup tanpa diskriminasi kepada korban ledakan senjata nuklir serta bantuan terhadap dampak lingkungan akibat kegiatan pengujian atau penggunaan senjata nuklir atau peledak nuklir lainnya; g. bekerja sama dengan Negara Pihak lain dalam pemberian dan permintaan bantuan akibat penggunaan atau pengujian senjata nuklir; dan h. menghadiri pertemuan Negara Pihak dan konferensi ulasan bagr Negara non-Pihak, badan terkait di PBB, organisasi internasional, dan organisasi nonpemerintah sebagai pengamat. II. PASAL. . . SK No 184655A IEFUBUT INDONESIA II. PASAL DEMI PASAL
