UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pesisir Barat dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pesisir Barat sesuai peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
