UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 19
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pesisir Barat berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Bupati Pesisir Barat menyusun Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pesisir Barat untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Pesisir Barat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Lampung.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Pesisir Barat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
