UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PESISIR BARAT DI PROVINSI LAMPUNG
Pasal 17
Penjabat Bupati Pesisir Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjabat Bupati Pesisir Barat berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.