UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 46
(1) Alokasi anggaran pada Kementerian Pendidikan Nasional
dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini dapat disesuaikan dengan mengikuti perubahan nomenklatur dan struktur organisasi pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, setelah mendapat persetujuan DPR RI.
(2) Penyesuaian alokasi anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan setelah struktur organisasi yang baru pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
