UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 47
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012. Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2011
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian,
