UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 45
Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2012 harus mengupayakan pemenuhan sasaran pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, yang tercermin dalam:
penurunan kemiskinan menjadi sebesar 10,5% (sepuluh koma lima persen) sampai dengan 11,5% (sebelas koma lima persen);
pertumbuhan ekonomi setiap 1% (satu persen) dapat menyerap sekitar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu) tenaga kerja; dan
Tingkat pengangguran terbuka menjadi sebesar 6,4% (enam koma empat persen) sampai dengan 6,6% (enam koma enam persen).
