Pasal 99
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan DPD
dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(2) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) organisasinya harus disusun sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan
untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja pelaksanaan fungsi
dan tugas MPR, DPR, dan DPD.
(3) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang wakil sekretaris
jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Presiden atas usul
Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Provinsi dibentuk
sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(5) Sekretariat DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dipimpin
seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
gubernur atas pertimbangan Pimpinan DPRD Provinsi.
(6) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Kabupaten/Kota
dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah
kabupaten/kota dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(7) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan bupati/walikota atas pertimbangan Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 100 …
PRESIDEN
