Pasal 98
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
Pimpinan;
Panitia Ad Hoc; dan
Badan Kehormatan.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
Pimpinan;
Komisi;
Badan Musyawarah;
Badan Legislasi;
Badan Urusan Rumah Tangga;
Badan Kerjasama Antar-Parlemen;
Badan Kehormatan;
Panitia Anggaran; dan
Alat Kelengkapan lain yang diperlukan.
(3) Alat kelengkapan DPD terdiri atas:
Pimpinan;
Panitia Ad Hoc;
Badan Kehormatan; dan
Panitia-panitia lain yang diperlukan.
(4) Alat kelengkapan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
Pimpinan;
Panitia Musyawarah;
Komisi;
Badan kehormatan;
Panitia Anggaran; dan
Alat kelengkapan lain yang diperlukan.
(5) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(6) Anggota ...
PRESIDEN
(6) Anggota-Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib
berhimpun dalam fraksi.
