UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 100
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan
fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli
sesuai dengan kebutuhan.
(2) Para pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kelompok
pakar/ahli di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, DPD,
Sekretariat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Protokoler dan Keuangan
