UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 101
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota MPR, DPR,
dan DPD diatur oleh masing-masing lembaga bersama-sama pemerintah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh pimpinan
lembaga sesuai dengan undang-undang.
(3) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Peraturan Tata Tertib
