Pasal 102
BAB 8 — ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi
untuk memperjelas pelaksanaan tugas dan mengatur mekanisme kerja
anggota/lembaga.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk
kepentingan intern masing-masing lembaga.
(3) Peraturan …
PRESIDEN
(3) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mempunyai
keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar lembaga MPR, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat
persetujuan dari pihak lain/lembaga yang terkait.
(4) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi tata cara:
pengucapan sumpah/janji;
pemilihan dan penetapan pimpinan;
pemberhentian dan penggantian pimpinan;
penyelenggaraan sidang/rapat;
pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak
anggota/lembaga;
- pengaduan dan tugas badan kehormatan dalam proses penggantian
antarwaktu;
- pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban alat-alat
kelengkapan;
pembuatan keputusan;
pelaksanaan konsultasi antara legislatif dan eksekutif;
penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat;
pelaksanaan hubungan kerja sekretariat dan pakar/ahli; dan
pengaturan protokoler dan kode etik serta alat kelengkapan lembaga.
(5) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan
umum.
Bagian Pertama
Kekebalan
Pasal 103 …
PRESIDEN
