Pasal 103
BAB 9 — , LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR,
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota,
sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik
masing-masing lembaga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal
anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau
pendapat yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Larangan
