Pasal 104
BAB 9 — , LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR,
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
boleh merangkap jabatan sebagai:
pejabat negara lainnya;
hakim pada badan peradilan;
pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan usaha
milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota …
PRESIDEN
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris,
dokter praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas,
wewenang, dan hak sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tidak
boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
melepaskan pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diberhentikan oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan masing-masing lembaga.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
