Pasal 105
BAB 9 — , LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR,
(1) MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib
menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh
setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode etik yang
ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan
Tata Tertib masing-masing lembaga.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Penyidikan
