Pasal 106
BAB 9 — , LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA MPR,
(1) Dalam hal Anggota MPR, DPR, dan DPD diduga melakukan perbuatan
pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Dalam hal seorang Anggota DPRD Provinsi diduga melakukan perbuatan
pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
(3) Dalam hal seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya
harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atas nama Menteri Dalam
Negeri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak
berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta
tertangkap tangan.
(5) Setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan, harus dilaporkan kepada pejabat
yang berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua kali
24 jam.
(6) Selama Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di
depan pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan
administrasi sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai
kekuatan hukum tetap.
BAB X …
PRESIDEN
