UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 107
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pada Provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum tidak diadakan
pemilihan Anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang dibentuk
setelah pemilihan umum.
