Pasal 108
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota pada
provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan
dengan cara:
- memindahkan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
dari Provinsi/Kabupaten/Kota induk yang mewakili
kabupaten/kota/kecamatan yang masuk provinsi/ kabupaten/kota baru;
dan
- pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota induk berdasarkan perimbangan perolehan
suara partai politik peserta pemilihan umum dan peringkat perolehan
suara dari setiap calon pada pemilihan umum sebelumnya di
provinsi/kabupaten/kota induk.
(2) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pengisian atas kekosongan Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota induk
sebagai akibat dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian antarwaktu.
(4) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dilakukan bagi
provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum
pelaksanaan pemilu berikutnya.
(5) Penetapan dan tata cara pengisian Anggota DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota
diatur dalam undang-undang pembentukan daerah yang bersangkutan.
BAB XI …
PRESIDEN
