UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 109
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum 1999 tetap berlaku sampai dengan
pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.
