UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 110
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru menurut undang-
undang ini.
