UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 111
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak undang-undang ini
disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap jabatan bagi anggota
TNI/POLRI.
