Pasal 95
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2)
digantikan oleh calon pengganti dengan ketentuan:
- calon …
PRESIDEN
- calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih
memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih
dari setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang
memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
- calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih
selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor
urut berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
- apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti
pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon
berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik
yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan
ketentuan:
- calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan yang terdekat dalam
kecamatan yang bersangkutan;
- calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari
Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah
pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama,
pengurus partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru
yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari
kecamatan yang terdekat.
(4) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan sisa
masa jabatan anggota yang digantikannya.
Pasal 96 …
PRESIDEN
