Pasal 94
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu sebagai anggota
karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan
- diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan antarwaktu, karena:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
tentang Pemilihan Umum;
- dinyatakan …
PRESIDEN
- dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD
Kabupaten/Kota, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai
Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan; dan
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat
(2) huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota kepada gubernur melalui bupati/walikota untuk
diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota atas
pengaduan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD
Kabupaten/Kota setempat untuk diteruskan kepada badan kehormatan
DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
