Pasal 93
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada KPU Provinsi nama
Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti
antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan
untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan …
PRESIDEN
(2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri
melalui gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan
Anggota DPRD Provinsi tersebut setelah menerima rekomendasi KPU
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu
Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
(5) Penggantian Anggota DPRD Provinsi antarwaktu tidak dilaksanakan apabila
sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa
jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Bagian Kelima
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota
