Pasal 92
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPRD Provinsi yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh
calon pengganti dengan ketentuan:
- calon …
PRESIDEN
- calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih memenuhi
bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari
setengah bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan
suara pada daerah pemilihan yang sama.
- calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih selain
pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut
berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
- apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti
pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon
berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi
pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan
dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
- calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi
dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kabupaten/kota yang
bersangkutan;
- calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari
Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi
dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai politik
yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar
Calon Anggota DPRD Provinsi dari kabupaten/kota yang terdekat.
(4) Anggota DPRD Provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa
jabatan anggota yang digantikannya.
