Pasal 91
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu sebagai anggota karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan
- diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi;
- tidak …
PRESIDEN
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Provinsi,
dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD
Provinsi;
- melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d
dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada gubernur
untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Provinsi atas
pengaduan Pimpinan DPRD Provinsi, masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi
yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk
diteruskan kepada badan kehormatan DPRD Provinsi.
(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
