Pasal 90
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) (1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPD yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPD setelah menerima rekomendasi KPU mengenai hasil
verifikasi terhadap persyaratan calon Anggota DPD, mengusulkan kepada
Presiden untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPD
tersebut.
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu
Anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya
dipandu oleh ketua/pimpinan DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
(5) Penggantian Anggota DPD antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa
jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Bagian Keempat
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi
