UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 89
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon
pengganti dengan ketentuan:
- calon pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon
Anggota DPD daerah pemilihan di provinsi yang sama dengan yang
digantikan berdasarkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
- apabila calon pengganti dalam daftar peringkat perolehan suara calon
Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a mengundurkan
diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya.
(2) Anggota ...
PRESIDEN
(2) Anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
yang digantikannya.
