Pasal 88
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara
tertulis.
(2) Anggota DPD diberhentikan karena:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Anggota DPD;
- tidak …
PRESIDEN
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota DPD sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
- dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPD, dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPD;
- melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf d dan e langsung
disampaikan oleh pimpinan DPD kepada Presiden untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan
keputusan oleh badan kehormatan DPD atas pengaduan pimpinan DPD,
masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPD yang
bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk
diteruskan kepada badan kehormatan DPD.
