Pasal 87
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh
pengurus partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan
pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima
rekomendasi KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu
Anggota DPR ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(5) Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila sisa masa
jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Bagian Ketiga
Penggantian Antarwaktu Anggota DPD
