Pasal 86
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon
pengganti dengan ketentuan:
- calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi bilangan
pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah
bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara
pada daerah pemilihan yang sama.
- calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada huruf a
adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari
daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
- apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti
pada urutan peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon
berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR pada daerah
pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat
mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
- calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah
pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;
- calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan dari
Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR dari daerah
pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan
dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota DPR
dari provinsi yang terdekat.
(4) Anggota …
PRESIDEN
(4) Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa jabatan anggota
yang digantikannya.
