Pasal 85
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara
tertulis; dan
- diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan.
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Anggota DPR;
- tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
- melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak melaksanakan
kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan
badan kehormatan DPR;
- melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana
dengan ancaman pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan e
langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk
diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan
keputusan oleh badan kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR,
masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Tata …
PRESIDEN
(5) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh badan
kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPR.
