UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 84
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR terjadi apabila terjadi penggantian
antarwaktu Anggota DPR atau DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota MPR
diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Kedua
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
