UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 83
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Pasal 78,
Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 diatur dalam Peraturan Tata Tertib
DPRD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Bagian Pertama
Penggantian Antarwaktu Anggota MPR
