Pasal 82
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah
kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan
keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
bangsa dan negara.
(2) Setiap …
PRESIDEN
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum,
atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum,
atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak
dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
