UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 81
BAB 6 — DAERAH KABUPATEN/KOTA
Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:
mengamalkan Pancasila;
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah;
- mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat;
- mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan;
- memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih
dan daerah pemilihannya;
menaati kode etik dan Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga yang
terkait.
