Pasal 96
BAB 7 — PENGGANTIAN ANTARWAKTU
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan
dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai
politik di kabupaten/kota yang bersangkutan untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada gubernur melalui
bupati/walikota untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan
Anggota DPRD Kabupaten/Kota tersebut setelah menerima rekomendasi
KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu
Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur atas
nama Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan
sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal
(5) Penggantian Anggota DPRD Kabupaten/Kota antarwaktu tidak dilaksanakan
apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari
masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
