Pasal 9
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena:
meninggal dunia;
mengundurkan diri sebagai pimpinan atas permintaan sendiri secara
tertulis;
berhenti atau diberhentikan sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;
tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan
tetap sebagai Pimpinan MPR; dan
- melanggar kode etik MPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan MPR.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari jabatannya, para
anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan tindak
pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-
sidang MPR dan menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,
maka Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR.
Bagian …
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Kedudukan
