UU
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT,
Pasal 8
BAB 2 — MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
(1) Tugas Pimpinan MPR adalah:
- memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk diambil
keputusan;
- menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara ketua
dan wakil ketua;
menjadi juru bicara MPR;
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan MPR;
mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara
lainnya sesuai dengan putusan MPR;
mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan;
melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi atau
rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran
MPR;dan
- mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna MPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara pelaksanaannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MPR.
Pasal 9 …
PRESIDEN
